Selasa, 06 Desember 2011

Pendidikan Islam Pada Masa Kemerdekan (1945-1965)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Semangat Cordova yang selalu “haus” ilmu pengetahuan perlu menjadi jawaban atas kelemahan-kelemahan yang terjadi di dunia muslim saat ini. Harus dihilangkan asumsi muslim sebagai yang terbelakang, gagap teknologi, dan malas berpikir (rasional dan ilmiah), terlebih di Dunia Ketiga.
Selain peradaban Baghdad di bawah Dinasti Abbasiyah, Islam mencapai kecemerlangan ketika fase Cordova dalam naungan Bani Umayyah. Dua peradaban itu, Baghdad dan Cordova, pernah menjadi pusat kekuatan di dua kutub Islam: Timur dan Barat. Nama-nama besar seperti Marshal Hodgson, Karen Armstrong dan Montgomery Watt pun harus mengakui Islam Baghdad dan Cordova sebagai catatan sejarah “peradaban emas” (the golden civilization) Islam yang menjadi “kiblat” peradaban lain, termasuk Barat, dalam progresivitas pemikiran, seni, keilmuan, teknologi, dan kebudayaan.
B. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan ini ialah untuk memenuhi tugas yang dipercayakanoleh dosen pembimbing kepada kami, selanjudnya tujuanya pembahasan ini juga agar kita mengetahui tentang sejarah Peradapan islam di andalusia,kemudian yang di kemukakan berhubungan dengan masuknya islam di Andalusia, keajuan yang diperoleh dan kemunduran dari Andalusia itu sendiri . 
C. Metode Penulisan
Makalah ini ditulis dalam tiga bab, Bab pertama berisi pendahuluan, kemudian Bab kedua berisi pembahasan yang dibahasa yakni Sejarah Pendidikan Islam pada masa Kemerdekaan Indonesia, dan selanjudnya pada Bab ke tiga berisi kesimpulan sekaligus penutup dari pembahasan




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam Pada Masa Kemerdekan (1945-1965)
Revolusi nasional meletus pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam bentuk proklamasi kemerdekaan. Dengan ini tercapailah kemerdekaan yang diidam-idamkan oleh rakyat Indonesia. Proklamasi mematahkan belenggu penjajahan dan menciptakan hidup baru di berbagai bidang, terutama di bidang pendidikan dirasakan perlu mengubah sistem pendidikan yang sesuai dengan suasana baru. Pada bulan Oktober 1945 para ulama di Jawa memproklamasikan perang jihad fisabilillah terhadap Belanda / sekutu. Hal ini berarti memberikan fatwa kepastian hukum terhadap perjuangan umat Islam. Isi fatwa tersebut adalah sebagi berikut:
a. Kemerdekaan Indonesia wajib dipertahankan.
b. Pemerintah RI adalah satu-satunya pemerintah sah yang wajib dibela dan diselamatkan.
c. Musuh- musuh RI (belanda / sekutu), pasti kan menjajah kembali bangsa Indonesia. Karena itu, kita wajib mengangkat senjata terhadap mereka.
d. Kewajiban-kewajiban tersebut diatas adalah jihad fisabilillah.[1]
Ditinjau dari segi pendidikan rakyat maka fatwa ulama tersebut besar sekali artinya. Fatwa tersebut memberikan faedah sebagai berikut.
1. Para ulama dan santri-santri dapat mempraktekan ajaran jihad fisabilillah yang sudah dikaji bertahun-tahun dalam pengajian kitab suci Fikih di pondok atau di madrasah.
2. Pertanggung jawaban mempertahankan kemerdekaan tanah air itu menjadi sempurna terhadap sesama manusia dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Mentri Pendidikan dan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K) Pertama Ki Hajar Dewantara mengeluarkan Intruksi umum yang isinya memerintahkan kepada semua Kepala-kepala Sekolah dan Guru-guru, yaitu :
  1. Mengibarkan Sang Merah Putih tiap-tiap hari di halaman sekolah.
  2. Melagukan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  3. Menghentikan pengibaran bendera jepang dan menghapuskan nyanyian Kimigoyo lagu kebangsaan Jepang.
  4. Menghapuskan pelajaran Bahasa Jepang, serta segala upacara yang berasal dari pemerintahan Balatentara Jepang.
  5. Memberi semangat kebangsaan kepada semua murid-murid[2].

B. Keberadan Pendidikan Islam
Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik , pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan pendidikan agama itu secara formal,                             institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departeman P&K (Depdikbud), oleh karena itu dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta). Adapun pendidikan-pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh Departemen Agama.[3]
Pendidikan agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelum itu, pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan
sendiri-sendiri di masing-masing daerah.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII Pasal 20, yaitu :
  1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pengajaran  agama oran tua murid menetapkan  apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
  2. Cara penyelenggaran pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Mentri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Mentri Agama.

Pada tahun 1951 ketika kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh wilayah Indonesia, maka rencana pendidikan makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh professor Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari departemen P&K hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan dari pendidikan   Nomor 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951, sedankan Agama Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951, tentang Peraturan Pendidikan Agama di Sekolah-sekolah yaitu : 
Pasal 1 : Ditiap-tia sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan kejuruan) diberi                         pendidikan agama
Pasal 2 :  1. Di sekolah-sekolah rendah,pendidikan agama dimulai pada kelas                                         4;banyaknya 2jam dalam satu miggu.
2. Di lingkungan yang istimewa, pendidika agama dapat di mulai pada kelas 1, dan jamnya sdapat ditambah menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebehi 4 jam  semiggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah tidak boleh di kurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah di lail-lain lingkungan
Pasal 3 : Di sekolah sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas, baik sekolah-sekolah               umum maupun sekolah-sekolah kejurusan diberi pendidikan agama 2 jam dalam tiap-tiap minggu
Pasal 4 : 1     Pendidikan agama diberikan menurut agama murid masing-masing.
2        Pndidikan agama baru diberikan pada suatu kelas yang mempunyaimuridsekurang-kurangnya 10 oran, yang menganut suatu macam agama
3        Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain dari pada agama yang diajarkan pada suatu wakatu, boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran itu.

Lembaga-Lembaga Pendidikan Islam yang Ada di Indonesia Pada Masa Orde Lama
lembaga-lembaga pendidikan Islam yang ada di Indonesia pada masa Orde Lama adalah sebagai berikut: [4]

1. Pesantren Indonesia klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, hanya terbatas pada pengajaran keagamaan sertame laksanakan ibadah.

2. Madrasah Diniyah, yaitu sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 – 20 tahun . pelajaran dilaksanakan pada sore hari dan di dalamkelas.

3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang di kelola secara modern, yang juga mengajarkan pelajaranumum.

4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri 6 tahun, dan pendidikan selanjutnyadapatdiikutidMTsN.

5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada MIN 6 tahun, yaitu kursus selama 2 tahun yangmemberikan latihan keterampilan sederhama.

6. Pendidikan teologi tertinggi, pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1965 pada IAIN, dan ada 2 tempat yang menyelenggarakannya yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.




















BAB III
KESIMPULAN

Revolusi nasional meletus pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam bentuk proklamasi kemerdekaan. Dengan ini tercapailah kemerdekaan yang diidam-idamkan oleh rakyat Indonesia. Proklamasi mematahkan belenggu penjajahan dan menciptakan hidup baru di berbagai bidang, terutama di bidang pendidikan dirasakan perlu mengubah sistem pendidikan yang sesuai dengan suasana baru.
Seiring dengan perkembangan zaman, persoalan yang dihadapi pun semakin bertambah seperti sistem pendidikan yang sesuai dengan tujuan, visi dan misi negara itu. Masuknya pemikiran-pemikiran barat yang secara tidak langsung meracuni pemikiran-pemikiran Islam dan berbagai krisis yang melanda negeri ini menjadi bagian dari polemik dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam saat ini





























DAFTAR PUSTAKA

Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Dirjen Binbaga Islam Depang, Jakarta,                  1986
Habullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Lintas Sejarah Pertumbuhan dan                                                                                     Perkembangan, PT  Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
http://nazerodien.blogspot.com/2010/10/perkembangan-pendidikan-islam-pada-masa-orde                        lama.html


[1] www. Wahyudi,Sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama, Blog Sport, com
[2] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Lintas Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, h74
[3] Hasbullah,h76
[4] http://nazerodien.blogspot.com/2010/10/perkembangan-pendidikan-islam-pada-masa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar